Akibat kejadian tersebut salah satu korban mengalami pendarahan dan harus mendapatkan perawatan medis, serta kedua korban mengalami trauma secara psikis.
Baca Juga: Diperkosa Sopir Angkot, Pelajar SMP Ini Hamil 3 Bulan
Atas kejadian tersebut, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo. UU RI No. 17 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan Denda paling banyak Rp 5.000.000.000. (C)
Reporter: Nuhruddin
Editor: Fitrah Nugraha
