Korban dicabuli pelaku selama tiga tahun tanpa diketahui orang lain termasuk ibu korban.

Korban NR (15), dicabuli IR yang juga ayah kandung korban sejak korban duduk di kelas I SMP di Kota Kupang tahun 2018 lalu.

Walau menjadi korban pelecehan dan pencabulan sang ayah, korban tetap bersekolah.

Baca juga: Pengadaan Alat PCR Penunjukan Langsung Dinkes, Tanpa PPN

Baca juga: Aborsi di Hotel, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi