Korban dicabuli pelaku selama tiga tahun tanpa diketahui orang lain termasuk ibu korban.
Korban NR (15), dicabuli IR yang juga ayah kandung korban sejak korban duduk di kelas I SMP di Kota Kupang tahun 2018 lalu.
Walau menjadi korban pelecehan dan pencabulan sang ayah, korban tetap bersekolah.
Baca juga: Pengadaan Alat PCR Penunjukan Langsung Dinkes, Tanpa PPN
Baca juga: Aborsi di Hotel, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi
