Baca Juga: Delapan Parpol Lolos Ambang Batas Parlemen, PPP Terlempar dari Senayan

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyebut putusan PHPU Pilpres dijadwalkan akan diumumkan pada 22 April 2024.

“Putusan itu tanggal 22 April kalau registrasinya pada tanggal 25 Maret, hari Senin. Jadi, hitungannya hari kerja. Cuti bersama maupun cuti Lebaran itu tidak dihitung hari kerja,” jelas Fajar, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Semua jadwal tersebut, menurut Fajar, sesuai Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Fajar memastikan tahapan penanganan gugatan sengketa PHPU masih sesuai jadwal kendati akan terpotong libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H.