KENDARI, TELISIK.ID - Dugaan penggelembungan suara calon anggota DPR RI, Tina Nur Alam, telah masuk dalam agenda sidang di Mahkamah Konstitusi, pada Kamis (2/5/2024) kemarin.

Sekertaris DPW Partai Nasdem Sulawesi Tenggara, Abdul Azis mengatakan, terkait permasalahan tersebut jika melihat dari aturan yang sebenarnya dimana semua proses Pemilu itu harus melalui pleno.

"Jika ada yang merasa tidak setuju dengan hasil pleno maka bisa melakukan gugatan," ungkapnya.

Lebib lanjut, kata Abdul Azis, salah satu yang dilakukan oleh Partai Nasdem saat ini adalah meminta penyesuaian terkait perolehan suara di Bawaslu.

Baca Juga: DPRD Sulawesi Tenggara Keluarkan Rekomendasi Rencana Pembongkaran Lapak di Area Eks MTQ