BUTON SELATAN, TELISIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan permohonan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh salah satu caleg Hanura DPRD Buton Selatan, Aliadi, dinyatakan gugur.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Selatan, Agusman menyatakan, sidang perkara nomor: 14-02-10-28/PHPU.DPR-DPRD.XXII/2024 sudah tidak dilanjutkan lagi, karena sampai berakhirnya persidangan pada hari Kamis (2/5/2024) pukul 13.30 WIB, Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Bedasarkan ketentuan pasal 42 ayat (2) PMK 2/2023 menyatakan, dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan permohonan gugur.

Bedasarkan fakta hukum itu, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 15 Mei 2024 telah berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada sidang panel Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, menunjukan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. Dengan demikian, permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur.

Baca Juga: Sidang Sengketa PHPU KPU Buton Selatan Menunggu Putusan Sela