Agusman menambahkan, saat ini pihak Termohon tengah menunggu SK dari KPU RI perihal penetapan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Selatan yang terpilih.
“Kami KPU Buton Selatan tinggal menunggu dari KPU RI kalau sudah dapat SK-nya secepatnya akan melaksanakan penetapan,” ucapnya saat dikonfirmasi Kamis (23/5/2024).
Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres 2024: Risma Sebut Tak Bagikan Bansosa Langsung Seperti Jokowi
Diketahui, Pemohon tidak lain adalah Wakil Ketua Satu DPRD Buton Selatan, yang juga Ketua DPC Partai Hanura Buton Selatan, Aliadi, melayangkan gugatan karena KPU Buton Selatan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu terkait pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Wacuala, Kecamatan Batu Atas.
KPU Buton Selatan menilai, tidak terlaksananya pemungutan suara ulang dikarenakan persoalan waktu yang tidak mencukupi. Pemohon menilai keputusan tersebut merugikan pihaknya sehingga secara pribadi melayangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). (B)
