Kedua, hakim menolak permohonan uji formil dalam perkara 70/PUU-XVII/2019, namun mengabulkan sebagian pada uji materiil terhadap tiga pasal di UU KPK. Perkara ini diajukan Fathul Wahid, Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo, dan Mahrus Ali.
Ketiga, permohonan uji formil dengan perkara nomor 71/PUU-XVII/2019, dan diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Dalam perkara ini, hakim MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Selain itu, MK menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.
Baca juga: Mendagri Perintahkan Gubernur Larang Bukber dan Halal Bihalal Lebaran
Keempat, MK menolak gugatan uji materiil dengan perkara nomor 77/PUU-XVII/2019 yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar, Richardo Purba, Leonardo Satrio Wicaksono, dan Jultri Fernando Lumbantobing.
"Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan inkonstitusionalitas norma Pasal 12B ayat (1), Pasal 12B ayat (2), Pasal 12B ayat (3), Pasal 12B ayat (4), Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 47 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), Pasal 69A ayat (1), dan Pasal 69A ayat (4) UU KPK tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan hakim.
