Baca Juga: MK Tolak Gugatan Hasil Pilgub Sulawesi Tenggara 2024, ASR-Hugua Segera Dilantik
Hugua berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif pasca putusan MK.
"Semoga kondisi kamtibmas tetap terjaga dengan baik, tanpa gejolak yang dapat merugikan masyarakat," tambahnya.
Di sisi lain, tim hukum pasangan Tina Nur Alam–La Ode Muh. Ihsan Taufik Ridwan mengaku kecewa dengan putusan MK. Kuasa hukum mereka, Didi Suprianto, menilai gugatan tersebut memiliki dasar yang kuat dan seharusnya dapat dikabulkan jika majelis hakim mendalami materi gugatan serta memeriksa bukti dan saksi secara lebih rinci.
"Kami sangat menyesalkan keputusan ini. Padahal, materi yang kami ajukan cukup kuat dan memiliki peluang besar untuk dikabulkan jika diperiksa secara lebih mendalam," ujar Didi.
