Baca Juga: Bappeda Sultra Ungkap Kendala Akibat Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas

Dalam amar putusan MK, Suhartoyo memenyebutkan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Suhartoyo menambahkan bahwa keputusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan hakim yang melibatkan sembilan hakim konstitusi pada 30 Januari 2025.

Dengan putusan ini, hasil Pilkada 2024 di dua daerah tersebut yang telah diputuskan oleh KPU dalam rapat pleno terbuka tetap berlaku tanpa perubahan. (C)

Penulis: Sigit Purnomo