Ia juga menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang melibatkan sembilan hakim konstitusi pada 30 Januari 2025.

Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon.

Namun, MK menolak eksepsi untuk bagian lainnya. Berikut isi amar putusan yang dibacakan oleh hakim:

* Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon.

Baca Juga: Respons Warga Kendari Pasca Larangan Jual Eceran LPG 3 Kg