Lebih lanjut, Erika mengatakan, saat ini data kriteria yang berhak membeli pertalite sudah di tangan. Di mana data konsumen tersebut sudah ditentukan.
Baca Juga: Menkeu: Orang Kaya Nikmati Subsidi Pertalite hingga 60 Persen
Kelak, jika kebijakan ini berjalan, konsumen akan menggunakan aplikasi dalam pembelian bensin pertalite.
"Jadi kami tidak menggunakan data-data seperti Kemensos, tapi kami meminta siapa yang ditetapkan untuk didaftarkan dan registrasi melalui aplikasi digital. Sehingga operator bisa tahu, apakah konsumen tersebut sudah terdaftar dan berhak membeli pertalite," terangnya.
Menurut Erika, sejak pertalite ditetapkan sebagai JBKP, volume dan harga jualnya sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga tidak semua orang dapat mengkonsumsi BBM sejuta umat masyarakat Indonesia tersebut.
