Baca Juga: Satpol PP Muna Turun Bersihkan Material Bangunan Indomaret di Masjid Baitul Makmur
“Awalnya saya selalu bayar lewat pos. Nanti pembayaran untuk enam bulan terakhir, saya ditelpon dari pihak pembiayaan untuk datang di kantor, di Kendari. Di kantor, saya diberi nomor rekening dari kasir. Disuruh bayar di nomor rekening itu," jelasnya lagi.
Ia mengaku tidak pernah telat membayar angsuran. Namun, masalah mulai muncul saat Parji hendak mengurus dan ingin mengambil surat bukti pembelian kendaraan bermotor (BPKB). Alih-alih mendapatkan surat itu, ia justru menerima surat pemberitahuan tunggakan dan ancaman penyitaan kendaraan.
"Tiba-tiba datang debt collector di rumah, mau sita mobil. Dari tiga tahun lalu debt collector sering datang. Terakhir datang Minggu lalu lagi. Katanya dendanya Rp 87 juta. Itu pun ketika dia pulang, minta lagi ongkos jalan," ungkap Parji lagi.
Ia pun sudah berkali-kali menghubungi pihak perusahaan. Bahkan terpaksa harus bolak-balik dari Muna ke Kendari, meninggal rutinitasnya mencari nafkah keluarga. Namun, klarifikasi yang ia berikan tak ditanggapi secara serius.
