"Pada tahun 2021, kami melakukan edukasi dan pelayanan kekayaan intelektual di beberapa daerah, yaitu Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Bombana, Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe, Kabupaten Kolaka, dan Kota Baubau," ungkapnya.

Kakanwil menambahkan, di tahun 2022, edukasi dan pelayanan tersebut dilakukan di Kabupaten Wakatobi, Kota Baubau, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Kolaka, dan Kota Kendari.

Baca Juga: Kemenkumham Komitmen Tingkatkan Perekonomian Sulawesi Tenggara

Sementara pada tahun 2023, kegiatan ini mencakup Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, Kota Baubau, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Konawe Kepulauan, dan Kabupaten Kolaka Utara.

Dan pada tahun 2024 hingga saat ini, edukasi dan pelayanan kekayaan intelektual telah dilaksanakan di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, Kota Baubau, Kabupaten Muna, Kabupaten Buton Tengah, dan Kabupaten Konawe.