KENDARI, TELISIK.ID - Kerja sama Bank Sultra dan Bank Jatim melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) kembali disorot, karena tambahan modal Rp 100 miliar belum mampu memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun.

Meski Bank Jatim telah masuk sebagai pemegang saham baru, modal inti Bank Sultra tetap belum mencapai ketentuan minimum Rp 3 triliun sebagaimana diatur dalam POJK 12/POJK.03/2020.

Dalam skema KUB tersebut, Bank Jatim menyetor modal Rp 100 miliar dan mengantongi 3,26 persen saham.

Tambahan modal itu hanya mendorong modal inti Bank Sultra dari Rp 1,9 triliun menjadi Rp 2 triliun, atau masih kurang Rp 1 triliun dari batas minimal yang menjadi syarat agar Bank Pembangunan Daerah (BPD) tidak turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Baca Juga: Dirut Bank Sultra Sebut Modal Bank Jatim hanya 3,26 Persen Saham