KENDARI, TELISIK.ID - Seorang sopir taksi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara diduga melakukan pelecehan seksual pada anak di bawah umur dengan modus mengajak korban membeli ice cream.
Aksi pelecehan tersebut terjadi pada Desember 2022 lalu. Terduga pelaku pelecehan berinisial MN (39) warga Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua. Sedangkan korban berinisial KM (5) warga Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kapolresta Kota Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman mengatakan, kronologi dugaan pelecehan itu dilakukan oleh pelaku dengan mengajak korban untuk membeli ice cream.
Baca Juga: Sempat Dipulangkan, Bocah Korban Kekerasan Ibu Tiri Kembali Lari dari Rumah
Dalam perjalanan, pelaku melecehkan korban dengan memasukan tangannya ke dalam celana dan memegang alat vital korban. Setelah melakukan dugaan aksi pelecehan tersebut, pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya.
