Baca Juga: 2 Siswi SMP di Baubau Diduga Jadi Korban Pencabulan

Para pelaku juga sedang dalam pemeriksaan maraton dari tim pemeriksa penyidik dan penyidik pembantu Polres Nagekeo.

Polisi menahan para pelaku hingga 20 hari ke depan, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dan KUHP dengan ancaman pidana di atas 7 tahun kurungan penjara.

Kasat menyebutkan kalau kasus ini merupakan kasus atensi dan sangat prioritas oleh Satuan Reskrim Polres Nagekeo. (B)