Kata Polsek Mawasangka, kelima pelaku saat ini sudah dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku melakukan pencabulan terhadap korban, sedangkan 2 orang pelaku lain belum sempat melakukan pencambulan karena menunggu giliran sambil menahan saksi J.
Baca Juga: Buser 77 Ringkus Tiga Residivis Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan
Ke lima pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan dipersangkakan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D Subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat (1) dan pasal 56 Ke 1 KUHP.
Adapun 6 orang terduga pelaku dengan identitas AN, umur 27 tahun, LMS alias S, umur 19 tahun, AW, umur 19 tahun, LR alias D, umur 16 tahun masing masing beralamat di Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka.
Pelaku kelima berinisial AP alias A, alamat Desa Kanapa Napa, Kecamatan Mawasangka, sedangkan salah satu pelaku ke enam masih dalam pengejaran inisial O.
