"Saat pelanggan datang, pelaku menaruh bola tersebut ke halaman rumah," jelasnya.
Sedangkan Kasatreskoba Polres Bangkalan, AKP Muhlis Sukardi mengatakan, terduga pelaku merupakan residivis kasus serupa.
"Pelaku juga diketahui bebas dari penjara tahun lalu," jelasnya.
Baca Juga: Montir Motor Nekat jadi Pengedar Sabu Dibekuk dalam Kos
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 23 klip berisi sabu dengan total berat 8,54 gram. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan petugas ke Polres Bangkalan.
