SURABAYA, TELISIK.ID - Seorang montir motor di Jalan Kenjeran Surabaya diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya diduga sebagai pengedar sabu. EP (39) warga Sidotopo ditangkap di kosnya, dalam penggeledahan diamankan sabu 18 paket siap edar.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, tersangka adalah seorang residivis dengan kasus sama sebagai pengedar.

"Pekerjaannya montir dan bekerja sambilan sebagai pengedar," jelasnya, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Pangkat Jenderal, Harta Banyak Tapi Jual Narkoba

Pria kelahiran 1974 ini mengatakan, dari penggeledahan rumah kos, ditemukan 18 plastik klip sabu yang disimpan dalam bantal dengan berat masing-masing 0.24, + 0.25, + 0.25, + 0.23, + 0.26, + 0.27, + 0.24, + 0.23, + 0.26, + 0.25, + 0.26, + 0.24, + 0.24, + 0.25, + 0.26, + 0.24, + 0.24, + 0.25 untuk berat keseluruhan 4,46 gram.