Baca Juga: Aniaya dan Bakar Korban hingga Tewas, 8 Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Kata Faidir, pelaku ditangkap di seputaran lokasi kejadian, tempat mereka merampok kendaraan milik korbannya.

"Kedua pelaku yang diamankan langsung diinterogasi, mereka mengatakan bahwa sepeda motor tersebut dijual kepada penadah atau penampungan sepeda motor curian berinisial S di daerah Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang," ungkapnya.

Akan tetapi, polisi belum bisa menangkap S. Karena ditelusuri di kediamannya, pelaku melarikan diri. Keduanya menjual sepeda motor hasil curian itu dengan harga Rp 4 juta.

"Iya, dari hasil penjualan tersebut ketiga pelaku mendapat bagian sebesar Rp 1 juta per orang. Uangnya dibagi tiga dan sisanya untuk berfoya-foya. Kasus ini masih kami kembangkan. Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHPidana subs pasal 363 KUHPidana ayat 1 ke 4e dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," terangnya.(B)