Baca Juga: Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara Dilapor Polisi, Ini Kasusnya

Tak berapa lama, Unit Jatanras pun menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu rumah warga alamat Kecamatan Satarmese Utara.

"Begitu mendapat informasi, Unit Jatanras langsung ke lokasi dan menangkap pelaku RD pada Sabtu (17/12/2022) sore. Ia pun langsung dibawa ke ruangan Unit Pidum untuk diinterogasi," terang Kapolres.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan pada 17 Nopember 2022 lalu dan uang hasil curiannya itu telah dipakainya.

Sementara itu Kabag Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa menjelaskan, aksi pencurian oleh pelaku RD dilakukan melalui modus tidur di rumah pacar yang kebetulan berdekatan dengan rumah korban.