Baca Juga: Ayah di Kendari yang Cabuli Anak Kandung hingga Hamil Diganjar 15 Tahun Penjara

Lebih lanjut, kata Fitrayadi menjelaskan, kronologi kejadian awalnya korban dan tersangka janjian bertemu di Jl. Bay Pass Langara Iwawo dan saat pertemuan tersebut, korban dan tersangka berbincang terkait nilai pelajaran yang diminta perbaikan oleh korban.

"Saat berbincang-bincang, tersangka lalu meraba dua bagian sensitif korban dan melakukan perbuatan cabul lainnya kepada korban," beber Fitrayadi.

Sementara untuk jeratan hukum, pelaku dikenakan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani