Dimana, kata dia, kejadiannya bermula saat pelaku mengalami kerusakan mobil, dan saat itu pelaku mengerjakan mobil lain.

Tindakan tersebut tanpa koordinasi, kepala pengawas memanggil pelaku untuk mengahadap.

Baca Juga: Buron 4 Bulan, Pelaku Begal Asal Palu Dibekuk di Konawe

Sebelum pergi ia dimarahi oleh korban, namun, pelaku kembali menemui korban dan langsung menusukkan badik hingga tewas.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 atau 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun sampai seumur hidup. (B)