Baca Juga: 107 Bakal Calon Kepala Daerah Belum Setor Laporan Harta Kekayaan

Bamsoet menegaskan bahwa tuduhan Soekarno melindungi tokoh PKI tidak pernah dibuktikan secara yuridis. Tuduhan tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum yang menjadi dasar konstitusi Indonesia.

Dalam keterangannya, Bamsoet juga menyebut bahwa pencabutan TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 ini didasarkan pada ketentuan hukum yang diatur dalam TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003.

Dalam TAP MPR tersebut, dinyatakan bahwa TAP MPRS yang tidak relevan atau sudah tidak sesuai dengan prinsip hukum Indonesia harus dicabut.

Baca Juga: Calon Kepala Daerah Kalah Lawan Kotak Kosong Bakal Digantikan Pj Selama Lima Tahun?