Baca Juga: Kas Negara Digelontorkan Jokowi Tembus Rp 1.368 Triliun dalam 8 Bulan
Pasal ini menyangkut penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan secara eksplisit menyebutkan nama Soeharto sebagai bagian dari upaya pemberantasan tersebut.
Bamsoet menjelaskan bahwa kajian tersebut bertujuan agar pasal tersebut dapat dinyatakan telah dilaksanakan, namun tanpa mencabut atau mengurangi makna dari TAP MPR tersebut.
Di samping itu, MPR juga sedang merencanakan penyusunan draf surat penjelasan administratif yang diusulkan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001. Ketetapan ini mengatur tentang pemberhentian Gus Dur dari jabatan presiden, yang dianggap oleh sebagian pihak sebagai hal yang masih memerlukan klarifikasi administratif.
Baca Juga: Dirjen HAM Tegaskan Perlindungan Data Pribadi Bagian Tak Terpisahkan dari HAM
