KENDARI, TELISIK.ID - Seperti yang kita ketahui, tanda tangan merupakan salah satu hal terpenting atas keabsahan suatu dokumen. Namun sejak adanya COVID-19 pada 2019 lalu, untuk mendapat tanda tangan konvensional pun membutuhkan proses dan waktu yang lama.

Oleh sebab itu, muncul layanan tanda tangan elektronik yang diharapkan dapat membuat proses penandatanganan dokumen menjadi lebih efisien.

Mengutip Kumparan.com, tanda tangan digital adalah tanda tangan yang dibuat dengan metode autentikasi menggunakan aplikasi tekonologi asimetris kriptografi.

Teknologi ini merupakan sistem pengacakan suatu pesan menggunakan sepasang kunci, yakni kunci privat dan kunci publik. Sistem ini menjamin keaslian pesan elektronik dan integritas substansi pesan.

Dengan tanda tangan digital, pengirim bisa memberi jaminan atas identitas maupun kebenaran dari dokumen yang dikirim. Hal ini karena dokumen yang dikirimkan sudah dienkripsi menggunakan kunci privat.