Baca Juga: Polisi Belum Pastikan Tahan Ketua KPK, Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Penjahat Besar

Lembaga penggiat antikorupsi lainnya, Indonesia Corruption Watch (ICW), meminta Firli segera melepaskan jabatannya sebagai Ketua KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka.  

“Pasca ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, maka purnawirawan jenderal bintang tiga kepolisian itu tidak lagi bisa dianggap berstatus sebagai pimpinan KPK,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Aturan bahwa pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya, kata Kurnia, tercantum di pasal 32 ayat (2) Undang-Undang KPK. Pasal 32 ayat (2) menyebutkan, “dalam hal Pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka Pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya.”

“Proses pemberhentian tinggal menunggu berkas administrasi saja berupa Keputusan Presiden sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat (4) UU KPK,” jelas Kurnia.