Selain itu, beberapa waktu lalu, sejumlah warga Cianjur melakukan aksi penyisiran (sweeping) ke sejumlah kafe yang diduga menjadi tempat pelaku yang mereka sebut sebagai kelompok seks menyimpang atau LGBT (Detik.com, 05/08/20266).
Dan, Persoalan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) mulai menjadi perhatian dalam pembahasan regulasi di Kota Kendari. DPRD Kota Kendari menyiapkan rancangan peraturan daerah (Perda), (Telisik.id, 03/08/2026).
Bahkan, pemerintah telah memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai bentuk ancaman nonmiliter yang berpotensi mengganggu keutuhan bangsa dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2025–2029.
Baca Juga: Wacana Pilkada Hanya Memilih Kepala Daerah
Pengaturan Hukum Atas LGBT
