Ke dua, meminta dengan tegas kepada Presiden RI untuk membatalkan Kebijakan Menteri Perhubungan yang membuka dan melonggarkan Moda Transportasi dalam semua matra baik darat, laut maupun udara sebelum penyebaran dan penularan Virus COVID-19 ini benar-benar dapat terkendalikan dan bisa menjamin tidak akan ada lagi penularan baru.
Baca juga: Tanam Ganja di Pot, MZ Hisap Ganja 7 Kali Sehari
Ke tiga, memerintahkan kepada seluruh jajaran Dewan Pimpinan MUI pada semua tingkat (Kabupaten, Kota, Kecamatan dan Kelurahan / Desa / Nagari) dalam masa pandemi virus Corona ini, untuk mengawasi dan mengawal wilayahnya masing-masing dari keberadaan TKA dan jika ditemukan maka segera melaporkannya kepada lembaga pemerintah terkait, agar supaya mereka dipulangkan ke negara asalnya.
Ke empat, Dewan Pimpinan MUI se-Indonesia mendesak kepada Pemerintah RI untuk tetap konsisten dan berkomitmen dalam menegakkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 dalam setiap kebijakannya, dan kamipun bertekad akan senantiasa menjadi garda terdepan dalam mengawal dan menjaga keutuhan NKRI.
Ke lima, mendesak kepada Presiden, para Menteri, para Gubernur, para Bupati dan para wali kota se-Indonesia untuk senantiasa mengedepankan sikap serta semangat nasionalisme dan patriotisme dalam memimpin Negeri tercinta Indonesia, sehingga NKRI tetap utuh, maju dan bersatu selama-lamanya.
