Selain itu, pengurus dapat mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah lainnya sebagai sarana edukasi dan rehabilitasi COVID-19, penyuluhan, serta pertolongan bagi masyarakat yang menjadi korban COVID-19.

Baca juga: Pengasuhan Anak Terpapar Radikalisme Dikembalikan ke Keluarga

Baca juga: Tangani Pasien COVID-19, Pemerintah Bakal Tambah 20 Ribu Perawat dan 3.900 Dokter

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga meminta masyarakat tidak melaksanakan Salat Idul Adha berjemaah di masjid dan lapangan di zona merah dan oranye.

"Salat Idul Adha di lapangan atau masjid atau di fasilitas umum sebaiknya ditiadakan," bunyi salah satu poin imbauan PP Muhammadiyah melalui Surat Edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2021.