Baca Juga: Karena Kesederhanaan, Ratusan Warga Kelurahan Watu-Watu Antusias Ikut Vaksinasi

Baca Juga: Pemprov Sultra Bakal Pulangkan Warga Wakatobi yang Ditahan di Papua Nugini

"Jadi yang baru 1 kali vaksin masih dibatasi," tuturnya.

Kemudian, pelaku perjalanan yang sudah vaksin dengan dosis lengkap wajib memiliki hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan yang belum vaksin COVID-19 sebanyak dua kali karena alasan medis dan hendak berobat diizinkan menggunakan pesawat dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan dari dokter RS pemerintah.