Dalam pelaksanaan kebijakan ini, kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat utama saat masyarakat hendak memperpanjang SIM. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan akan dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) di Polda wilayah yang terlibat dalam uji coba.
Baca Juga: Daftar Puluhan Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Usai Berganti KRIS, Berlaku Juni
Masyarakat yang sudah memiliki BPJS Kesehatan dapat mengecek status kepesertaannya terlebih dahulu melalui layanan WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor 08118165165.
Bagi yang tidak melampirkan kartu BPJS, pengecekan akan dilakukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Jika status BPJS Kesehatan tidak aktif, proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan oleh masyarakat. Namun, SIM yang dibuat tidak bisa diambil sampai peserta mengaktifkan BPJS.
