Baca Juga: Bareskrim Tangkap 7 Orang Jaringan Pinjol Ilegal, Gaji Rp 20 Juta hingga Teror Korban

Baca Juga: Motor dan Mobil Anda Masih Pakai Bensin, Siap-Siap Temui Akhir Riwayat

Dilansir Cnbcindonesia, hal tersebut sekaligus menandai dimulainya era baru sertifikasi halal di Indonesia sebagai amanah Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Sertifikasi halal sejak itu dilaksanakan oleh BPJPH sebagai leading sector secara administratif dengan melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang dalam pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan fatwa kehalalan produk.

Pada tahap pertama, BPJPH telah mensertifikasi 27.188 produk pelaku usaha. (C)