Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa kondisi. Ogi menerangkan bahwa jika manfaat pensiun yang diterima peserta lebih kecil dari Rp 1,6 juta per bulan, atau nilai tunainya kurang dari Rp 500 juta, maka dana tersebut boleh dicairkan sekaligus.

"Nah jadi ini adalah program pensiun. Jadi berbeda dengan tabungan hari tua, atau jaminan hari tua yang ada di BPJS TK misalnya, itu pada saat pensiun boleh dicairkan secara tunai," tambah Ogi.

Selain itu, Ogi juga menjelaskan bahwa jaminan pensiun yang ada di BPJS Ketenagakerjaan juga mengikuti prinsip yang serupa dengan program dana pensiun.

Artinya, dana tersebut tidak bisa dicairkan secara penuh, tetapi peserta akan menerimanya secara bulanan. Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan pemahaman yang lebih jelas bagi seluruh peserta dana pensiun.

Baca Juga: Tak Lama Lagi Lengser, Segini Uang Tunjangan Didapatkan Jokowi Saat Pensiun