Dalam santunan kematian itu hak waris mendapatkan biaya santunan senilai Rp 42 juta, contohnya salah satu warga Muna Barat yang telah ditinggalkan suaminya setelah terdaftar di BPJS ketenagakerjaan mendapat santunan sebanyak Rp 42 juta.

Kemudian, peserta BPJS ketenagakerjaan selama dua tahun yang telah terdaftar, ketika meninggal dunia ahli waris mendapat tunjangan serta anak-anaknya dari hingga perguruan tinggi mendapatkan beasiswa.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Abdurrohman Sholih mengatakan, ini bagian dari wujud negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat apabila terjadi kecelakaan dalam bekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Didampingi Jaksa, Proyek di Muna Barat Belum Tentu Aman

"Pj Bupati Muna Barat telah hadir dan turut mendaftarkan masyarakat dalam BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ahli waris mendapat santunan kematian," ungkapnya.