Baca Juga: Ranperda RTRW Sulawesi Tenggara: Pulau Wawonii Tidak untuk Ditambang
Dengan adanya Data Desa Presisi, Pemerintah Daerah dapat memiliki acuan yang akurat dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan pembangunan desa, serta kebijakan pembangunan daerah dan nasional.
Andap juga menekankan pentingnya penerapan Perda ini di seluruh 17 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara.
Ia berharap naskah dan Ranperda ini segera dikoordinasikan dengan DPRD Kabupaten/Kota untuk masuk dalam Program Legislasi Daerah. (C)
Penulis: Putri Wulandari
