Baca Juga: Soal Bayi Kembar Empat, Kemensos Temui Pemkab Kolaka Timur

Mantan Kabag Ortala itu mengaku, keberadaan tempat sampah sama sekali tidak ada gunanya. Karena masyarakat membuang sampah bukan pada tempatnya.

"Perlu kesadaran masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya," timpalnya.

Untuk mengantisipasi tumpukan sampah, pihaknya sudah merencanakan pembuatan tempat sampah berukuran besar di beberapa titik seperti di Pasar Laino. Kemudian, penambahan armada serta mengusulkan pembuatan regulasi yang mengatur batas waktu pembuangan sampah.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Muna, LM Sahlan menerangkan, untuk mengatasi persoalan sampah harus didudukkan bersama seluruh stakeholder. Dewan pun mendukung langkah untuk membentuk peraturan daerah (perda) yang muatannya range batasan waktu masyarakat membuang sampah, pembuatan bak sampah dan pengadaan tambahan armada.