Jaksa menyebut bahwa Hasto tidak bekerja sendiri. Ia didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah serta dua pihak lain yaitu Saeful Bahri dan Harun Masiku.

Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK

Suap sebesar Rp 600 juta disebut diberikan kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, sebagai bagian dari upaya agar proses PAW berjalan lancar.

“Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku,” kata jaksa dalam dakwaannya.

Sebelumnya, Saeful Bahri telah divonis bersalah dalam kasus ini, sedangkan Harun Masiku hingga kini masih berstatus buron sejak tahun 2020. Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum menjalani proses hukum lebih lanjut.