Baca juga: Menkumham Bicara Aturan, DPR Pertanyakan Kasus 49 TKA China di Kendari

Lebih jauh dijelaskan, Gubernur bersama Kapolda, Pangdam atau Danrem masing-masing mengkoordinasikan hal ini pada tingkat Polres dan Kodim. Tugas Pemda yakni mendukung full dana operasional kegiatan tersebut.

"Jadi provinsi tanggung apa, kabupaten tanggung berapa dan desa tanggung apanya. Kalau semua terkoordinir dengan baik Insha Allah dua minggu Pasukan COVID-19 akan bubarkan diri melalui operasi geriya lawan gerilya. Dan yang paham metode ini adalah TNI Polri," tambahnya.

Baca juga: Pasien PDP Meninggal Dunia Asal Kolaka, Negatif COVID-19

Mantan anggota DPR RI menilai, pijakan hukum yang digunakan untuk mendukung hal tersebut adalah maklumat Kapolri yang diambil dari kebijakan pemerintah pusat. Sedang daerah menggunakan kewenangan otonominya. Sementara Polda, Pangdam atau Danrem dan satuan TNI lainnya adalah komponen pendukung atas terselenggaranya fungsi pemerintahan di wilayah.