"Pelaku sudah berumahtangga atau menikah sebanyak dua kali, istri pertama meninggal dunia dengan anak sebanyak 2 orang dan kemudian menikah lagi dengan anak sebanyak 1 orang. Korban adalah anak dari istri kedua pelaku," tambahnya.

Perbuatan itu dilakukan pelaku saat istri keduanya masih hidup dan dilakukan lebih dari satu kali, sehingga anak tirinya itu melahirkan anak perempuan dan telah berusia 10 bulan.

"Usai melakukan perbuatan itu, pelaku berjanji akan menikahi korban, kejadian ini mulai terungkap dari pengakuan korban kepada keluarganya. Sehingga mereka membuat laporan pengaduan dan akhirnya pelaku ditangkap," tuturnya.

Diakuin Sormin, asusila itu pertama terjadi saat pelaku bersama istri dan anaknya tidur bertiga. Saat itu korban hanya mengenakan baju daster dan berguling ke arah pelaku serta memeluknya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Mobil Pajero Sport di Jalan Tol Bawa 20 Kg Sabu