KENDARI, TELISIK.ID – Sidang kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat Daerah (Setda) tahun 2020 yang sebelumnya menyeret nama Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, dilanjutkan Senin (30/6/2025).
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari menegaskan bahwa perkara tersebut tidak melibatkan unsur pimpinan daerah.
Pada sidang sebelumnya, Kamis (26/6/2025), saksi Asnita Malaka menyinggung nama Siska Karina Imran, saat masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Kendari. Asnita adalah staf Siska ketika itu.
Baca Juga: Warga Pulau Kabaena Terpapar Nikel, Kadar Urine Melebihi Batas Aman
Namun, JPU bersikeras bahwa kasus ini tidak melibatkan Siska Karina Imran, meski saat itu Siska menjabat sebagai Wakil Wali Kota Kendari.
