"Kasus ini murni menyangkut manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran di Bagian Umum Setda, khususnya dalam lima jenis kegiatan, termasuk belanja makanan dan minuman. Tidak ada kaitannya dengan Wali Kota maupun Wakil Wali Kota saat itu," tegas JPU, Asnadi Tawulo, dikutip dari Perdetik.

Ia menambahkan, anggaran untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah disusun dan digunakan sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Fakta lain yang mencuat dalam persidangan adalah kekosongan jabatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Bagian Umum Setda selama sembilan bulan pada tahun 2020.

Akibatnya, menurut Asnadi, seluruh tanggung jawab pengelolaan anggaran diambil alih oleh Pengguna Anggaran (PA), yakni mantan Sekda Nahwa Umar.

Baca Juga: Rp 4,8 Miliar ke Rekening Pribadi Kadis Kominfo Sulawesi Tenggara dari PT Cahaya Mining Abadi, Kuasa Hukum: Karena Pertemanan