MUNA, TELISIK.ID - Narapidana (napi) dan tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha menjalani penggeledahan barang-barang terlarang pada Kamis (7/11/2024).
Penggeledahan dilakukan oleh petugas Rutan bekerja sama dengan Polres Muna dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).
Kepala Rutan Kelas IIB Raha, Muhamad Asril Yasin, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Plt Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Penggeledahan ini untuk memastikan Rutan bebas dari narkoba dan barang-barang terlarang lainnya,” ujar Asril.
