"Sudah kita usulkan ke pusat, namun untuk sekarang kami menggunakan sistem pemindahan tahanan. Di mana lapas yang sudah full itu akan dipindahkan ke lapas yang masih longgar, demi kenyamanan dan keamanan bagi para seluruh tahanan," jelasnya.

Baca Juga: Masih Kurang, Raperda Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Bakal Kembali Dibahas

Melihat hal tersebut, anggota komisi I DPRD Sulawesi Tenggara, Bustam mengatakan, bahwa untuk Perda mengenai penaggulangan narkotika itu sudah ada. Artinya dari segi hukum, itu sudah ada upaya untuk pencegahan.

"Meskipun demikian, tapikan semua kembali lagi kepada individu masing-masing, bagaimana mereka bisa mengontrol diri untuk tidak menggunakan barang haram tersebut. Dan melihat jumlah napi yang didominasi oleh napi narkoba. Tentunya ini menjadi sebuah catatan penting, bagaimana bersama-sama bergerak, mengatasi penyalahgunaan narkoba khususnya di Sulawesi Tenggara," katanya. (B)

Penulis: Muhammad Ilwanto