KENDARI, TELISIK.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, memusnahkan hampir 3 kilogram (Kg) barang bukti narkoba, Selasa (10/10/2023), selama periode Juli-September tahun ini, dengan nilai Rp 4 miliar.

Barang bukti itu terdiri dari 1.944 gram netto narkoba jenis sabu dan 1032 gram netto narkoba jenis ganja, merupakan hasil operasi dari Direktorat Reserse Narkoba dan Polres di wilayah tersebut.

Direktur Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja tersebut memiliki nilai mencapai Rp 4 miliar jika dihitung dalam bentuk uang, menyelamatkan potensi bahaya bagi 20 ribu jiwa.

Baca Juga: Polda Sulawesi Tenggara Ungkap 2,956 Kilogram Narkoba dan Bekuk 21 Bandar

"21 tersangka yang diamankan adalah bagian dari jaringan bandar narkoba lintas provinsi. Beberapa di antaranya bahkan terkait dengan nama besar dalam dunia kejahatan narkoba, seperti Fredy Pratama asal Kalimantan, buronan internasional sejak 2014," ucap Dirresnarkoba, usai pemusnahan barang bukti.