Pertama, guru yang berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan oleh instansi masing-masing.
Mekanisme pengalihan tersebut direncanakan mulai berlaku pada Januari 2027. Dengan demikian, guru PPPK paruh waktu akan memperoleh kesempatan untuk beralih status melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Pengangkatan Guru PPPK jadi PNS 2027 Dimulai Angkatan Pertama dan Teruji Kompetensinya
Kedua, guru yang telah berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS guru pada 2027.
Namun, kesempatan tersebut bukan berupa pengangkatan otomatis menjadi CPNS. Setiap guru PPPK yang ingin mengikuti seleksi tetap harus menjalani proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
