Pengadaan guru tersebut nantinya terbuka bagi pelamar umum. Kesempatan itu dapat diikuti lulusan baru maupun masyarakat yang selama ini telah mengabdi sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Menurut Qodari, penataan tersebut diarahkan untuk memastikan status dan jenjang karier guru berada dalam satu kerangka nasional.

“Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh,” kata Qodari.

Baca Juga: PPPK Guru Bisa Ikut CPNS 2027 Tanpa Batas Usia, Berikut Penjelasan Resmi Kemendikdasmen dan KemenPAN-RB

Kebijakan tersebut sekaligus memberikan jalur bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS pada 2027. Namun, kesempatan tersebut tetap disertai proses seleksi sehingga tidak seluruh guru PPPK otomatis berubah menjadi CPNS.