“Setelah itu, pelaku dan korban menyepakati harga yang akan dibayarkan Rp 450.000 untuk sekali melakukan hubungan badan,” ujar Chalid, seperti dikutip dari Tribunnews, Minggu (10/5/2026).
Setelah kesepakatan terjadi, korban dan pelaku melakukan hubungan intim di dalam kamar kontrakan tersebut. Namun, situasi berubah setelah pelaku diduga mulai memiliki niat untuk menguasai barang milik korban.
Menurut Chalid, pelaku melihat isi dompet korban setelah hubungan intim selesai dilakukan. Dari situlah muncul dugaan niat jahat yang kemudian berujung pada aksi pembunuhan.
“Setelah hubungan intim, pelaku melihat isi dompet korban dan langsung muncul niatan untuk menguasai harta korban. Lalu usai mereka berdua bersih-bersih, pelaku mengambil pisau yang disimpan di dalam tas pelaku,” katanya.
