KENDARI, TELISIK.ID - Persoalan tambang pasir Nambo bagai drama film yang tak kunjung usai, Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2010-2030, tidak mengatur sebagai kawasan tambang, sehingga aktivitas tambang pasir Nambo menjadi ilegal, lantas telah dihentikan 3 bulan terakhir.

Tentunya regulasi sangat penting untuk tata kelola tambang pasir Nambo, kendati demikian banyak warga yang menggantunggkan hidupnya dengan adanya tambang pasir tersebut.

Hal itu menjadi keresahan sehinggra ratusan masyarakat Kecamatan Nambo datang ke Kantor Wali Kota Kendari meminta kepastian perihal revisi RTRW Kota Kendari.

Baca Juga: Warga Nambo Geruduk DPRD Kota Kendari Tuntut Tambang Pasir Dibuka

Koordinator lapangan, Djumrin menguaraikan beberapa tuntutan ratusan masyarakat, di antaranya mempercepat pembahasan revisi Perda RTRW Kota Kendari serta melibatkan masyarakat dalam pembahasannya.