“Itu di terminal bus, stasiun kereta api, terminal penumpang penyeberangan, pelabuhan laut dan di bandara tetap diberlakukan syarat tersebut,” jelas Gubernur Khofifah.
Baca Juga: Dituding Terima Uang Kontraktor, Ketua DPRD Kolut Akan Polisikan Beberapa Akun Facebook
Lalu, pengaturan pergerakan kendaraan pribadi dan sepeda motor dengan penerapan ganjil genap pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dilakukan secara situasional.
Disesuaikan angka ganjil genap tanggal pada saat itu, yang akan diberlakukan di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi dan area wisata serta wilayah lain sesuai peningkatan mobilitas masyarakat di bawah koordinasi Satlantas Polri.
Operasional angkutan barang tidak dibatasi (sifatnya kondisional). Jumlah penumpang yang diangkut untuk kendaraan umum maksimal 75 ?ri kapasitas serta tidak ada pos penyekatan, yang ada pos pelayanan vaksin dan pelayanan antigen.
